Buronan Interpol Asal China Ditangkap di Batam, Terlibat Sindikat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar

Doc/Foto/Ist--
REL,BACAKORAN.CO – Seorang warga negara Tiongkok berinisial YZ ditangkap di Pelabuhan Internasional Batam Center, setelah melarikan diri dari Singapura. YZ, yang telah menjadi buronan Interpol sejak Juli 2024, terlibat dalam sindikat judi online besar yang mengoperasikan platform judi ilegal. Berdasarkan laporan, keuntungan yang dihasilkan dari kegiatan ilegal tersebut mencapai sekitar 130 juta yuan atau setara dengan Rp 284 miliar.
Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, YZ bertanggung jawab atas pengelolaan situs judi online yang beroperasi di China dan diduga terlibat dalam pencucian uang dari hasil perjudian. “YZ adalah subjek red notice dari Interpol Beijing, terkait keterlibatannya dalam organisasi kriminal yang mengelola platform judi online,” kata Yuldi.
BACA JUGA:Viral: Sopir Travel Cekcok dengan Pemalak di Cengkareng, Polisi Turun Tangan
BACA JUGA:Tragedi Pembunuhan Keluarga Akibat Masalah Utang, Pelaku Akhiri Hidupnya Sendiri
Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa YZ telah beroperasi dengan cara mengumpulkan dana dari masyarakat Tiongkok melalui situs judi yang dikelolanya. Setelah penangkapan, pihak berwenang Indonesia sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait jaringan dan keterlibatan pihak-pihak lain dalam pelarian YZ ke Indonesia.
Pihak Interpol Beijing telah dihubungi untuk memproses ekstradisi tersangka. YZ akan segera diserahkan ke otoritas China untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku.
BACA JUGA:Faktor Ekonomi, Dua Sabahat Nekat Lakukan Aksi Begal
Penangkapan ini menandai langkah penting dalam upaya Indonesia memberantas sindikat judi online internasional yang telah merugikan banyak pihak***