Bandar Judi Online China Ditangkap di Batam, Rugi Rp 284 Miliar

Doc/Foto/Ist--

REL,BACAKORAN.CO - Seorang bandar judi online yang telah lama menjadi buronan Interpol berhasil ditangkap di Batam, Kepulauan Riau, pada 2 Desember 2024. Pria tersebut diketahui berinisial YZ, seorang warga negara asing (WNA) asal China, telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 3 Juli 2024. YZ diamankan oleh Petugas Imigrasi Kelas I Batam saat pemeriksaan di Pelabuhan Internasional Batam Center.

YZ diduga terlibat dalam jaringan kriminal besar yang menjalankan platform judi online ilegal. Penangkapan tersebut berawal saat YZ tiba di Batam dari Pelabuhan Internasional Harbour Front, Singapura. Pihak yang menyetujui mengonfirmasi bahwa YZ merupakan subjek red notice yang diterbitkan atas permintaan National Central Bureau (NCB) Beijing. Red notice ini menandakan bahwa YZ masuk ke dalam buronan internasional dan telah dicari oleh Interpol untuk menangani dakwaan tindak pidana yang melibatkan jaringan kriminal transnasional.

BACA JUGA:Silubis Edarkan Sabu di Kebun Sawit Trans, Mandala Ditangkap saat Lagi Ngelfly

BACA JUGA:Rohyati Tertipu Beli Mobil, Uang Rp 102 Juta Raib

Menurut Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Dirwasdakim), Yuldi Yusman, YZ terlibat dalam pengelolaan situs judi online di China yang diduga menghasilkan keuntungan luar biasa. “YZ bertanggung jawab dalam mentransfer dan melakukan pencucian uang dari geng yang mengoperasikan platform judi online tersebut,” ujar Yuldi. Keuntungan dari operasi ilegal ini dilaporkan mencapai 130 juta yuan atau sekitar Rp 284 miliar.

Sekretaris NCB-Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko, menjelaskan bahwa YZ mengelola situs judi online yang digunakan untuk mengumpulkan dana masyarakat China. “Jumlah dana yang terkumpul dari kegiatan judi online ini cukup besar, sekitar Rp 284 miliar,” tambah Untung.

Penangkapan YZ di Batam mengundang perhatian banyak pihak. Setelah ditangkap, pendalaman terkait kasus ini terus dilakukan untuk mengungkap jaringan pengungsi YZ yang melibatkan pihak lain. Proses penyelidikan juga fokus pada keterlibatan pihak-pihak yang mungkin membantu YZ hingga bisa lolos ke Indonesia.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:Eksepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pihak berwajib Indonesia telah menghubungi Interpol Beijing untuk segera menyerahkan YZ. “Kami sudah menghubungi Interpol Beijing dan akan segera menyerahkan tersangka ini karena dia merupakan buronan dari Interpol Beijing,” jelas Brigjen Untung Widyatmoko.

Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Indonesia dalam menangani kasus kejahatan lintas negara, khususnya yang melibatkan sindikat judi online yang merugikan banyak orang. Dengan adanya kerja sama internasional melalui Interpol, diharapkan pelaku kriminal ini dapat segera diadili sesuai dengan hukum yang berlaku di negaranya.

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan di Tempat Hiburan Malam

BACA JUGA:Motor Jamaah Masjid Dicuri Saat Salat Subuh,

Potensi Dampak dari Kasus Judi Online

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan