Polda Metro Jaya Sita Barang Bukti Fantastis dari Kasus Judi Online yang Melibatkan Pegawai Komdigi

Sabtu 09 Nov 2024 - 07:56 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Tim penyidik ​​Polda Metro Jaya telah mengamankan sejumlah barang bukti yang mencengangkan terkait dugaan kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Dalam penggerebekan terbaru, peneliti menemukan uang tunai dengan nilai fantastis hingga puluhan miliar rupiah, meliputi mata uang rupiah dan tunggal.

BACA JUGA:DWP Empat Lawang Sambangi Panti Asuhan, Menuju HUT ke-25 dengan Berbagi

BACA JUGA:Polres Metro Depok Bongkar Sindikat Judi Online, Software Setting Kalahkan Pemain Diatur Seharga Rp600 Ribu

Barang Bukti Uang dan Barang Berharga

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi memaparkan bahwa uang tunai yang berhasil disita berjumlah total Rp 73.723.488.957. Dari jumlah ini, sebanyak Rp 35.792.110.000 dalam mata uang rupiah, sementara selebihnya terdiri dari 2.955.779 SGD (Dolar Singapura) dan 183.500 USD (Dolar Amerika Serikat). Selain uang tunai, polisi juga menyita 215,5 gram logam mulia, 34 unit ponsel, 23 unit laptop, 16 mobil, 11 jam tangan mewah, 20 lukisan, serta beberapa barang elektronik lainnya.

Tak hanya barang bergerak, penyidik ​​juga menyita beberapa bangunan yang diduga terkait dengan aktivitas judi online tersebut, serta dua unit senjata api dan satu unit motor.

BACA JUGA:Puluhan Massa Tuntut Pemecatan Dirut PT Bukit Asam, Desak Pj. Gubernur Sumsel Tolak Kredit Bank Mandiri untuk

BACA JUGA:Dua Kurir Narkoba Ditangkap dengan Sabu 29 Gram

Modus Operandi Melalui Money Changer

Dari hasil penyelidikan, terungkap bahwa uang setoran yang diterima oknum pegawai Komdigi berasal dari bandar judi online. Penyerahan uang dilakukan melalui transaksi tunai atau melalui kantor money changer. Ade Ary mengungkapkan, berpikir telah melakukan penggeledahan di dua kantor money changer yang diduga menjadi tempat transaksi.

Keuntungan Miliaran dalam Perlindungan Situs Judi Online

Kasus ini juga mengungkap modus operandi dari beberapa oknum di Komdigi yang bertugas melindungi situs judi online agar tidak terblokir. Salah satu oknum mengaku mendapat keuntungan sekitar Rp8,5 juta per situs yang dilindungi, dengan total keuntungan mencapai Rp8,5 miliar dari sekitar 1.000 situs judi yang tidak diblokir. Dalam operasinya, mereka melindungi 1.000 dari 5.000 situs judi online yang telah terdata.

BACA JUGA:Ciduk Pengedar 3.000 Tablet Obat Batuk Tanpa Izin

BACA JUGA:Driver Grab Hilang Mobil, Saat Terbangun Sudah Ada di Kamar Hotel

Komitmen Pengusutan Tuntas oleh Polda Metro Jaya

Kategori :