Setelah mendengarkan keterangannya, majelis hakim meminta kepada penuntut umum agar menghadirkan kembali Syahrial Oesman sebagai saksi saat pemeriksaan saksi Junaidi terkait penyerahan cek Rp1 miliar kepada Hendri Zainuddin.
“Penuntut umum, agar menghadirkan lagi saksi Syahrial Oesman saat Junaidi diperiksa di persidangan untuk di konfrontir,” ujar hakim.
Dalam dakwaan, kedua terdakwa tersebut bersama-sama dengan Hendri Zainuddin selaku Ketua Umum KONI Sumsel didakwa telah menguntungkan diri sendiri dan orang lain sebesar Rp3,4 miliar.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 9 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana,” tegas penuntut umum.
Seperti diketahui dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Sumsel sudah menetapkan tiga orang tersangka.
Selain Suparman Romans dan Ahmad Tahir, satu tersangka lagi yakni Hendri Zainuddin selaku Ketua KONI Sumsel untuk perkaranya dipending karena yang bersangkutan saat ini statusnya sebagai Calon Legislatif. (Pad)