REL, Pagaralam – Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kota Pagaralam, Dahnial Nasution AP MSi, memimpin Rapat Konsultasi Publik II dalam rangka Penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) untuk Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Pagaralam.
Pertemuan ini berlangsung di Ruang Rapat Besemah I, Sekretariat Daerah Kota Pagaralam.
Rapat Konsultasi Publik II ini merupakan tindaklanjut dari Konsultasi Publik I yang telah dilaksanakan pada 21 Agustus 2024.
Tujuan utama kegiatan ini adalah melakukan validasi dan pendampingan penyusunan KLHS RTRW Kota Pagaralam, memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah terintegrasi dalam kebijakan pembangunan kota.
BACA JUGA:Tekankan Pentingnya Tata Ruang Berkelanjutan
BACA JUGA:Pj Sekda Terima Audiensi Kwarcab Pramuka
Penyusunan tata ruang ini juga telah divalidasi oleh Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Selatan.
Dalam sambutannya, Dahnial Nasution mengajak seluruh dinas dan pemangku kepentingan yang hadir untuk berpartisipasi aktif dalam proses konsultasi. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dari berbagai pihak, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR), Badan Pertanahan Nasional (BPN), Badan Pusat Statistik (BPS), akademisi, serta para penggiat lingkungan.
“Bapak Ibu sekalian, terutama dari DPUTR, BPN, BPS, serta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan penggiat lingkungan, kami harap bisa proaktif dalam diskusi ini. Pada Konsultasi Publik I, kita telah menyilangkan rencana awal, dan hari ini kita akan memaksimalkannya,” ujar Dahnial.
Lebih lanjut, Dahnial berharap semua dinas terkait dapat memberikan masukan mengenai dampak-dampak potensial dari rencana tersebut.
Masukan ini, menurutnya, sangat penting agar pemerintah dapat menyusun rencana yang efektif dan ramah lingkungan.
BACA JUGA:Bina Perkoperasian Berantas Buta Koperasi
BACA JUGA:Deretan Jenderal Asal Sumatera Selatan yang Berjasa di Tanah Air
Dengan partisipasi aktif dari seluruh pihak, Pemerintah Kota Pagaralam optimis bahwa penyusunan KLHS RTRW dapat berjalan lancar dan menghasilkan kebijakan tata ruang yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan, demi kesejahteraan masyarakat Kota Pagaralam. (*)