Tongkang Batu Bara Tersangkut di Jembatan Ampera

Minggu 10 Nov 2024 - 23:22 WIB
Reporter : Riski
Editor : Riski

BACA JUGA:Guru SMP 3 Pulau Rimau Tewas Setelah Ditabrak Truk di Banyuasin

Kapal juga harus memastikan muatan tidak melebihi batas aman, serta hanya boleh berlayar pada siang hari antara pukul 06.00 hingga 18.00 WIB.

Selain itu, kapal-kapal dengan panjang lebih dari 70 meter diwajibkan menggunakan kapal tunda atau assist, serta kapal dengan Gross Tonnage (GT) lebih dari 500 diwajibkan menggunakan jasa pemandu kapal. 

Surat persetujuan berlayar juga menjadi salah satu persyaratan penting bagi kapal yang hendak berlayar di Sungai Musi.

"Melalui peringatan ini, kami berharap seluruh pihak yang terlibat dalam pelayaran di Sungai Musi dapat lebih hati-hati dan mematuhi seluruh ketentuan yang ada untuk mencegah terjadinya insiden serupa," ujar Capt Bintarto menutup keterangannya. (*)

Kategori :