REL, Palembang - Anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang, kembali meringkus kurir narkoba jenis sabu. Tersangka adalah seorang pria berinisial AP, warga 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) II Palembang.
Tersangka AP ditangkap ketika hendak transaksi dengan pemesan barang haram tersebut di Jalan Taqwa Mata Merah, Kelurahan Karya Mulya, Kecamatan Sematang Borang Palembang.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry, menceritakan tertangkapnya tersangka bermula dari adanya informasi masyarakat.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota kita melakukan penyelidikan. Tak lama berselang, datang lelaki sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan,” kata Harryo saat pers rilis, Kamis (11/1/2024).
BACA JUGA:Dodi Reza Alex Noerdin Ajukan PK
BACA JUGA:Bangun Silaturahmi, Kapolres Lahat Kunjungi Lapas
Harryo menyebutkan, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka AP. Saat digeledah, ditemukan tiga paket narkotika jenis sabu dengan total berat 267,30 gram.
“Tersangka dan barang bukti kita amankan di Polrestabes Palembang untuk dilakukan pengembang. Dia mengaku barang milik BY dikirim untuk MC yang saat ini masih kita lakukan pengejaran,” tegasnya.
“Dari pengakuan tersangka, dia mendapatkan upah sebesar Rp400 ribu untuk sekali antar barang haram itu ke pemesan. Kita kenaka Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika,” jelasnya. (Pad).