Sahbirin Noor Mundur dari Jabatan Gubernur Kalsel, Kemendagri Siapkan Pengganti

Kamis 14 Nov 2024 - 06:13 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Kapolres Apresiasi Pelaksanaan Debat Berjalan Kondusif

Pada Selasa (12/11/2024), Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Afrizal Hady, mengabulkan sebagian permohonan praperadilan Sahbirin. 

Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa penetapan Sahbirin sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan membatalkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait kasus tersebut.

Hakim menyatakan bahwa proses penetapan tersangka terhadap Sahbirin oleh KPK tidak sesuai prosedur dan bertentangan dengan hukum. “Menyatakan bahwa perbuatan termohon yang menetapkan pemohon sebagai tersangka merupakan perbuatan yang semena-mena karena tidak sesuai dengan prosedur dan bertentangan dengan hukum,” ujar hakim Afrizal Hady.

Kemendagri Pastikan Pemerintahan di Kalsel Tetap Stabil

Dengan adanya kekosongan jabatan Gubernur Kalsel, Kemendagri memastikan bahwa pengganti sementara akan segera ditunjuk. 

Hal ini bertujuan agar pelayanan dan program pemerintah tetap berjalan lancar tanpa hambatan, terlebih pada masa yang sensitif menjelang pemilihan gubernur di daerah tersebut.

BACA JUGA:Debat Publik Pilkada Lahat : Persaingan Ketat dan Janji Solusi Inovatif

BACA JUGA:Gardu Induk PLN Empat Lawang mulai beroperasi 16 November 2024

Pemerintah berharap roda pemerintahan di Kalimantan Selatan dapat terus berjalan baik meski menghadapi dinamika politik dan hukum. Dengan keputusan ini, stabilitas pemerintahan diharapkan tetap terjaga agar masyarakat Kalsel tidak terdampak oleh perubahan di pucuk pimpinan.***

Kategori :

Terkini

Sabtu 23 Nov 2024 - 22:20 WIB

Kutuk Komentar Kasar Wasit David Coote

Sabtu 23 Nov 2024 - 22:07 WIB

Rodri Buka Peluang ke Real Madrid

Sabtu 23 Nov 2024 - 22:01 WIB

Kane Cetak Hat-trick di Bundesliga