KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!

Jumat 15 Nov 2024 - 06:20 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Ia mengingatkan bahwa kegiatan reklamasi termasuk dalam kategori risiko tinggi sesuai Peraturan Pemerintah 5/2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. “Perusahaan wajib mengurus PKKPRL untuk menghindari sanksi lebih lanjut,” tegas Sumono.

Sementara itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa perencanaan ruang laut menjadi kunci utama untuk mencapai tujuan kebijakan ekonomi biru yang bertujuan menjadikan pemanfaatan laut Indonesia lebih efisien, adil, transparan, dan berkelanjutan. 

Dengan sistem tata ruang yang terstruktur, KKP berupaya menciptakan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan konservasi.

Pihak KKP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan ruang laut secara ilegal dan memastikan perusahaan yang beroperasi di pesisir wilayah Indonesia memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku, guna melindungi sumber daya laut untuk generasi mendatang.***

Kategori :