Pemerintah Tetapkan PPN Naik 12% Mulai Januari 2025, Ini Daftar Barang dan Jasa yang Bebas dan Wajib PPN

Jumat 15 Nov 2024 - 06:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

Jasa Perhotelan: Penyewaan kamar atau ruang di hotel, dikenakan pajak daerah.

Jasa Pemerintah: Layanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.

Jasa Parkir: Pengelolaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.

Jasa Katering: Penyediaan makanan dan minuman oleh jasa boga, juga menjadi objek pajak daerah.

Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN untuk Pembangunan Nasional:

Kebutuhan pokok,

Layanan kesehatan tertentu dalam program JKN,

Jasa pelayanan sosial,

Jasa keuangan dan asuransi,

Jasa pendidikan,

Jasa angkutan umum,

Jasa tenaga kerja.

BACA JUGA:Jaksa Agung Enggan Ungkap Nama Terlibat Temuan Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA

BACA JUGA:Niatus Sholihah, Konten Kreator Viral yang Menginspirasi, Didukung Raffi Ahmad untuk Jadi Staf Utusan Khusus

Daftar Barang dan Jasa yang Wajib PPN

Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN mencakup:

Kategori :