Jasa Perhotelan: Penyewaan kamar atau ruang di hotel, dikenakan pajak daerah.
Jasa Pemerintah: Layanan yang hanya bisa dilakukan oleh pemerintah sesuai kewenangannya.
Jasa Parkir: Pengelolaan tempat parkir yang dikenakan pajak daerah.
Jasa Katering: Penyediaan makanan dan minuman oleh jasa boga, juga menjadi objek pajak daerah.
Barang dan Jasa yang Dibebaskan PPN untuk Pembangunan Nasional:
Kebutuhan pokok,
Layanan kesehatan tertentu dalam program JKN,
Jasa pelayanan sosial,
Jasa keuangan dan asuransi,
Jasa pendidikan,
Jasa angkutan umum,
Jasa tenaga kerja.
BACA JUGA:Jaksa Agung Enggan Ungkap Nama Terlibat Temuan Rp1 Triliun di Rumah Mantan Pejabat MA
Daftar Barang dan Jasa yang Wajib PPN
Menurut UU Nomor 42 Tahun 2009, beberapa barang dan jasa yang dikenakan PPN mencakup: