REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah melalui Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengumumkan rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12%, efektif mulai 1 Januari 2025. Keputusan ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan bertujuan untuk menjaga kesehatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
BACA JUGA:KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!
BACA JUGA:Kecelakaan Mengerikan di Tambang Batubara Gumay Talang, Karyawan Tewas Mengenaskan
Alasan Kenaikan PPN Menjadi 12%
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR RI di Jakarta, Sri Mulyani menekankan bahwa kebijakan kenaikan PPN ini bertujuan menjaga APBN agar tetap sehat dan mampu menghadapi berbagai tantangan ekonomi, termasuk krisis keuangan global. Meski ada kekhawatiran dampaknya terhadap daya beli masyarakat, Sri Mulyani menekankan pentingnya kebijakan ini dalam konteks counter-cyclical, yakni untuk tetap responsif terhadap kondisi ekonomi yang fluktuatif.
Daftar Barang dan Jasa yang Bebas PPN
Sejumlah barang dan jasa tetap bebas PPN, sesuai Pasal 4A UU HPP, meliputi:
1. Barang Bebas PPN:
Makanan dan Minuman: Hidangan yang disajikan di restoran, hotel, atau warung untuk dikonsumsi di tempat maupun dibawa pulang. Juga termasuk jasa boga atau katering.
Uang, Emas Batangan, dan Surat Berharga: Emas batangan sebagai cadangan devisa negara.
BACA JUGA:Shin Tae-yong Akui Tantangan Berat Hadapi Jepang:
BACA JUGA:3 Wisata Kuliner di Bengkulu Sajikan Hidangan Khas Daerah Pesisir
2. Layanan Bebas PPN:
Jasa Keagamaan: Layanan yang terkait dengan aktivitas keagamaan.
Jasa Kesenian dan Hiburan: Jasa dari seniman dan pelaku hiburan, mengenakan pajak daerah.