Barang Kena Pajak (BKP): Tas, pakaian, sepatu, produk otomotif, elektronik, pulsa, perkakas, produk kecantikan, dan kosmetik.
Jasa Kena Pajak (JKP): Layanan seperti streaming musik dan film (misalnya Spotify dan Netflix), yang juga menjadi objek PPN.
PPN juga berlaku untuk:
Penyerahan BKP di daerah pabean oleh pengusaha,
Impor BKP,
Penyerahan JKP di daerah pabean,
Pemanfaatan BKP dan JKP dari luar daerah pabean di dalam negeri,
Ekspor BKP dan JKP oleh pengusaha kena pajak.
Kebijakan ini diharapkan mendukung APBN dalam menghadapi berbagai tantangan global serta menjaga stabilitas ekonomi dalam jangka panjang.***
#
Kategori :