REL,BACAKORAN.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan komitmennya dalam anggota mafia tanah di Indonesia. Dalam sebuah acara Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Kemayoran, Jakarta Pusat pada Kamis (14/11/2024), Nusron menegaskan bahwa dirinya akan terlibat langsung dalam menangkap oknum yang terlibat sebagai mafia tanah di tubuh ATR/BPN.
BACA JUGA:Kementerian ATR/BPN Bongkar Kasus Mafia Tanah Dago Elos, Aset Pelaku Senilai Rp 3,6 Triliun Disita
BACA JUGA:AHY Tegas: Jangan Biarkan Hak Tanah Rakyat Diserobot demi Pembangunan!
Nusron menyatakan, “Jika itu melibatkan aparatur negara, terutama di ATR-BPN, kami tidak akan segan-segan. Saya ingin langsung mengantarkan mereka kepada pihak yang berwenang, daripada orang lain yang melaporkan atau menangkap mereka,” ujar Nusron, menegaskan keseriusannya dalam hal ini . Lebih lanjut, Nusron memastikan bahwa oknum yang terbukti terlibat dalam mafia tanah akan diserahkan langsung ke Kapolri atau Jaksa Agung RI untuk diproses lebih lanjut.
Pernyataan ini diungkapkan Nusron untuk menunjukkan upaya keras dari kementeriannya dalam menanggulangi permasalahan mafia tanah, yang sudah sering kali mencuat dalam penyelesaian pertanahan di Indonesia. Menurutnya, hampir 60 persen kasus penyelamatan tanah di Indonesia melibatkan oknum internal ATR/BPN, yang menjadi pekerjaan rumah besar bagi kementeriannya.
BACA JUGA:KKP Tindak Tegas Dua Perusahaan Tambang di Morowali Utara, Aktivitas Reklamasi Dihentikan!
Tidak hanya itu, Nusron juga menekankan perlunya perbaikan sistem internal serta peningkatan integritas dan kapabilitas sumber daya manusia di ATR/BPN. Ia juga menyebutkan bahwa selain oknum internal, 30 persen dari kasus ini melibatkan pemborong tanah, sedangkan 10 persen lagi melibatkan oknum notaris atau PPAT, serta pihak-pihak lainnya seperti makelar dan perantara tanah.
Menteri Nusron meminta kepada seluruh pihak, baik internal maupun eksternal, untuk lebih waspada dalam menghadapi masalah pertanahan. Ke depannya, ia berharap ATR/BPN dapat terus memperbaiki diri agar dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi hak atas tanah milik warga Indonesia.***