REL,BACAKORAN.CO – Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan seluruh aset tersangka dugaan korupsi tata niaga timah, Hendry Lie, telah disita. Langkah ini diambil guna mendukung upaya pemulihan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, menyatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah penelusuran aset secara menyeluruh. Salah satu aset yang disita adalah vila mewah di Bali yang berdiri di atas lahan seluas 1.800 meter persegi dan diperkirakan bernilai Rp 20 miliar.
“Semua aset tersangka sudah kami lakukan penelusuran, pencarian, dan penyertaan, termasuk vila mewahnya di Bali,” ungkap Abdul Qohar di Jakarta, Selasa dini hari (19/11/2024).
BACA JUGA:Desa Wisata Gunung Dempo Masuk Nominasi Digitalisasi ADWI 2024
BACA JUGA:Desa Wisata Gunung Dempo Masuk Nominasi Digitalisasi ADWI 2024
Dugaan Aliran Dana Korupsi
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, mengungkapkan vila tersebut dibeli Hendry pada tahun 2022 atas nama istrinya. Namun, pembelian itu diduga menggunakan dana hasil tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.
“Pembelian vila itu diduga menggunakan aliran dana dari tindak pidana korupsi terkait pengelolaan timah,” jelas Harli.
Tersangka ke-22 dalam Kasus Korupsi Timah
Hendry Lie yang juga dikenal sebagai mantan bos Sriwijaya Air menjadi tersangka ke-22 dalam kasus ini. Ia diduga melintasi Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini melibatkan kerugian negara yang sangat besar akibat pengelolaan tata niaga timah yang tidak sesuai prosedur. Hendry Lie ditangkap oleh Kejagung di Bandara Soekarno-Hatta setelah sebelumnya buron di Singapura.
BACA JUGA:Mengenal Tradisi Carok dan Fakta Pembacokan Relawan Pilkada di Sampang Madura
BACA JUGA:KPU Pagaralam Akan Gelar Debat Publik Ketiga
Optimalisasi Pemulihan Kerugian Negara
Penyusunan aset seperti vila mewah, tanah, dan properti lainnya dilakukan sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengembalian kerugian negara. Kejagung terus menelusuri dan menyita aset tersangka yang tersebar di berbagai lokasi.