REL, Empat Lawang - Para pedagang yang ada di Pasar Tebing Tinggi dan Pendopo, mendapat pembinaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) dan Sat Pol PP Empat Lawang.
Kepala Disprindag Kabupaten Empat Lawang H. Muhammad Taufik melalui Kabid Perdagangan Ade Chandra, mengatakan, pembinaan ini dilakukan dalam rangka memberikan edukasi dan sosialisasi terkait kewajiban para pedagang.
"Itu tertuang didalam Perda Kabupaten Empat Lawang. Nomor 13 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah," kata Ade Chandra.
Dengan pembinaan ini lanjut Ade, diharapkan para pedagan, mendapatkan edukasi tentang kewajiban mereka dalam membayar retrebusi.
BACA JUGA:Daerah Rawan Bencana Hidrometeorologi Waspada
BACA JUGA:Dijadwalkan Kamis 21 November Pelantikan Pimpinan DPRD
"Karena ini digunakan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang dapat digunakan dalam pembangunan daerah," ujarnya.
Harapanny dengan dilaksanakan kegiatan ini dapat memberikan edukasi kepada pedagang tentang kewajiban membayar retribusi guna meningkatkan PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang dapat digunakan dalam pembangunan daerah.
Selain itu ditambahkan Ade, pihaknya juga memberikan teguran kepada para pedagang yang menunggak pembayaran reyrebusinya. (rls)