REL,BACAKORAN.CO – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengungkapkan bahwa pemerintah menghadapi keterbatasan waktu untuk melakukan kajian mendalam terkait penentuan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025. Hal ini disebabkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur penyesuaian upah, yang terjadi pada saat proses perumusan UMP sedang berjalan dari tingkat daerah ke pusat.
BACA JUGA:Lulusan SMA Mendominasi Pengangguran di Kabupaten Empat Lawang
BACA JUGA:AWAS! Politik Uang via Dompet Digital
Dalam menghadapi tantangan ini, Yassierli menegaskan bahwa pemerintah akan mengadopsi pendekatan praktikal. Jadi, langkah praktikal yang kami pilih adalah Merujuk pada formula yang sudah dipahami bersama,” ujar Yassierli pada audiensi dengan Kompas Gramedia di Menara Kompas, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024) .
Namun, ia tidak menjelaskan lebih rinci mengenai rumus yang dimaksud, hanya mengungkapkan bahwa kemungkinan nilai konstanta yang digunakan dalam perhitungan UMP dapat disusun. “Jika ada konstanta dalam perhitungan, mungkin kami akan memperluasnya. Namun, jika ada perubahan lebih lanjut, diskusinya bisa menjadi lebih panjang,” tambahnya.
BACA JUGA:11 Penyebab Payudara Bengkak Plus Cara Mengatasinya
BACA JUGA:Ini Manfaat dan Risiko Mandi Air Hangat Saat Hamil
Sementara itu, perhitungan UMP untuk tahun 2025 akan tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, yang saat ini menjadi acuan dalam menentukan upah minimum. Dengan langkah ini, pemerintah berharap proses penyusunan UMP dapat berjalan efektif meski ada keterbatasan waktu dan kebutuhan untuk menanggapi putusan MK.***