MK Tolak 227 Gugatan Pilkada 2024! Hanya 40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian
![](https://rakyatempatlawang.bacakoran.co/upload/78ebb87b5a5714c00bbd9bf59c459df3.jpg)
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.-Humas MKRI-
REL, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyelesaikan Sidang Pengucapan Putusan dan Ketetapan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024.
Dari total 270 perkara yang diajukan, sebanyak 227 ditolak, sementara hanya 40 perkara yang berlanjut ke tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan.
Mayoritas Gugatan Ditolak MK
Sidang yang berlangsung pada Selasa-Rabu (4-5/2/2025) di Ruang Sidang Pleno MK ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama delapan Hakim Konstitusi lainnya.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Wisata Menarik di Kotabaru, Kalimantan Selatan
Pada hari pertama, sebanyak 138 perkara diputuskan, sementara 132 perkara lainnya diselesaikan pada hari kedua
Dari total 227 perkara yang ditolak, berikut rinciannya:
- 31 perkara melewati batas waktu pengajuan permohonan.
- 119 perkara dinyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
- 76 perkara dinilai tidak jelas (obscuur).
- 1 perkara tidak dapat diterima karena tidak menyertakan alat bukti.
Selain itu, MK juga mengeluarkan 43 ketetapan dengan alasan:
BACA JUGA:10 Tahun Tak Dinafkahi, Siswi SMA di Sidoarjo Laporkan Ayah Kandung: 'Minta Uang Malah Diblokir!
- 6 perkara di luar kewenangan MK.
- 29 perkara ditarik kembali oleh pemohon.
- 8 perkara gugur karena pemohon atau kuasa hukumnya tidak hadir dalam sidang pendahuluan.
40 Perkara Lanjut ke Sidang Pembuktian
Meskipun mayoritas gugatan ditolak, masih ada 40 perkara yang dinyatakan layak untuk masuk tahap Pemeriksaan Persidangan Lanjutan pada 7-17 Februari 2025.
Dalam tahap ini, masing-masing pihak, termasuk pemohon, termohon, pihak terkait, dan Bawaslu, dapat mengajukan saksi atau ahli untuk memperkuat argumen mereka.
BACA JUGA:Tukar Tambah HP Lama dengan Huawei Pura 70 Ultra, Dapatkan Cashback Rp 2 Juta!
"Jika ada 40 perkara yang lanjut, maka kira-kira ada 40 daerah yang terlibat. Namun, bisa saja ada sedikit perbedaan jumlah karena satu daerah bisa memiliki lebih dari satu perkara," ujar Ketua MK Suhartoyo dalam sidang.
Beberapa daerah yang masuk dalam sidang lanjutan ini antara lain Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kota Sabang, dan Kabupaten Banggai.
Sidang Pembuktian Jadi Penentu
Berdasarkan Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, setiap pihak diperbolehkan menghadirkan saksi atau ahli dengan jumlah maksimal: