REL,BACAKORAN.CO – Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Tanjung Raja, Badarudin, resmi diberhentikan dari jabatannya menyusul kontroversi terkait mutasi salah satu bawahannya, Robby Adriansyah. Keputusan ini diambil setelah publik menyebarkan viralnya rekaman puluhan belas tahun (napi) yang tengah mengadakan pesta narkoba di dalam Lapas.
BACA JUGA:Aparat Gabungan Gerebek Kampung Narkoba
BACA JUGA:Satreskoba Polrestabes Palembang Tetapkan 1 Tersangka
Kronologi Kejadian
Robby Adriansyah, seorang petugas Lapas Tanjung Raja, menjadi perhatian publik setelah mengungkap kelemahan pengamanan di lembaga tersebut melalui sebuah video yang menampilkan napi menggunakan sabu. Tindakannya menuai dukungan luas, termasuk dari Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Agus Andrianto, yang memuji keberanian Robby. Namun, Robby justru dimutasi oleh Badarudin, yang menjadi pemicu polemik lebih lanjut.
Agus Andrianto menegaskan, tindakan Robby adalah bentuk keberanian dalam mengungkap kebenaran. Menyikapi kejadian ini, Agus langsung mendokumentasikan evaluasi menyeluruh atas pengelolaan Lapas Tanjung Raja. Ia juga meminta agar jabatan Kalapas dan Kepala Pengamanan Lapas (KPLP) diisi oleh pelaksana tugas (Plt) hingga penyelidikan selesai.
“Saya tekankan harus ada penanganan yang adil dan transparan. Kalapas, KPLP, serta pihak-pihak terkait harus diperiksa,” tegas Agus melalui pernyataan resminya.
BACA JUGA:Warga Desa Karang Agung Kecamatan Lalan diamankan Satresnarkoba Polres Musi Banyuasin
BACA JUGA:Gegerkan Warga, Penemuan Mr X Tertemper Kereta Api
Keberaniaan Robby Adriansyah
Dalam sebuah video, Robby menyatakan bahwa pengobatan yang diberikan kepadanya tidak adil. Ia membela tindakannya sebagai upaya memperbaiki sistem keamanan di Lapas.
“Saya ingin menegakkan kebenaran. Jangan hanya saya yang dipermasalahkan. Kenapa ada sabu, handphone, dan kejadian-kejadian lain di Lapas? Itu yang seharusnya dibahas,” ujar Robby. Ia juga berharap dukungan publik untuk terus mendesak perubahan di institusi masyarakat.
Pemecatan Badarudin dan KPLP
Setelah kasus ini terungkap, Badarudin dan KPLP Lapas Tanjung Raja resmi dicopot dari jabatan mereka. Langkah ini diambil untuk memulihkan integritas Lapas dan mempercepat penyelidikan terhadap kejadian tersebut.
BACA JUGA:Wawan Susanto (36), berhasil diringkus di Dusun III, Desa Muara Kati Baru II, Kecamatan TPK