Badarudin, Kalapas Tanjung Raja, Dipecat Akibat Viral Kasus Napi Pesta Narkoba

Rabu 20 Nov 2024 - 11:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:Gegerkan Warga, Penemuan Mr X Tertemper Kereta Api

Aturan dan Hak Narapidana

Kasus ini juga membuka diskusi tentang kewajiban napi selama menjalani masa tahanan. Berdasarkan peraturan yang berlaku, napi dilarang melakukan sejumlah pelanggaran seperti memiliki hubungan finansial ilegal, melakukan asusila, melarikan diri, serta menggunakan narkoba. Namun, kasus pesta narkoba di Lapas Tanjung Raja menjadi bukti adanya pelanggaran serius dalam pengawasan.

Tindak Lanjut dan Harapan

Publik berharap kejadian ini menjadi momentum reformasi besar-besaran dalam lembaga pengelolaan pemasyarakatan di Indonesia. Dukungan terhadap whistleblower seperti Robby diharapkan dapat mendorong terciptanya sistem yang lebih transparan dan bebas korupsi.

Menteri Imipas menegaskan bahwa pengawasan ketat akan dilakukan untuk memastikan kejadian serupa tidak terulang di masa depan. “Kita harus bergerak menuju Lapas yang benar-benar bebas dari narkoba dan pelanggaran hukum lainnya,” tutup Agus.***

 

 

 

Kategori :