REL, Muara Enim — Polsek Rambang Dangku Polres Muara Enim, berhasil mengungkap kasus besar peredaran narkotika jenis ganja di Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim, Senin (18/11/2024), sekitar pukul 10.00 WIB.
Tersangka berinisial RB (30) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Niru, Kabupaten Muara Enim. Dari tangan tersangka, polisi bersama barang bukti sebesar 1,8 kilogram ganja kering yang siap edar.
Kasat Res Narkoba AKP Halim Kesumo mengungkapkan, penangkapan ini usai pihaknya mendapatkan laporan Dari masyarakat mengenai pengiriman narkoba.
Usai mendapatkan laporan itu, tim bergerak cepat, dan setelah melakukan penyelidikan intensif selama tiga hari, anggota menangkap tersangka bersama dua paket besar ganja kering, ungkap Halim, Selasa (19/11/2024).
Kata Halim bahwa penangkapan ini juga upaya Polres Muara Enim mendukung penuh program pemerintah, terutama Asta Cita Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto yang fokus pada pencegahan dan pemberantasan narkoba.
BACA JUGA:Mantan Ketua PPDI Divonis 2,6 Tahun Penjara
BACA JUGA:Siagakan Personel Pengamanan Debat Publik Kedua
Kasus ini adalah bukti nyata komitmen Polres Muara Enim dalam memutus rantai peredaran narkoba, kata Halim.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Sat Res Narkoba Polres Muara Enim untuk proses hukum lebih lanjut.
Operasi ini sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah Kabupaten Muara Enim, tutur Halim.
Kasi Humas AKP RTM Situmorang menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi para pengedar narkoba.
BACA JUGA:Warga Keluhkan Minimnya PJU
BACA JUGA:Polres Lahat Kedatangan Tim Itwasda
Perang terhadap narkoba bukan hanya tugas aparat, tetapi juga seluruh elemen masyarakat. berantas narkoba, selamatkan bangsa, kata Sitomang. (rls)