Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Fakta-fakta Mengerikan di Balik Kasus Dugaan Tambang Ilegal

Sabtu 23 Nov 2024 - 03:37 WIB
Reporter : edo
Editor : edo

Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan, Fakta-fakta Mengerikan di Balik Kasus Dugaan Tambang Ilegal

REL, BACAKORAN.CO - Kasus penembakan yang melibatkan dua perwira polisi di Solok Selatan mengguncang publik. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Solok Selatan, AKP Ulil Riyanto, tewas ditembak oleh rekannya, Kepala Bagian Operasional Polres, AKP Dadang Iskandar, pada Jumat (22/11) dini hari. 

Peristiwa tragis ini diduga terkait konflik internal menyangkut penertiban tambang ilegal di wilayah tersebut.

Fakta-fakta Utama:

1. Korban Tewas Saat Menangani Kasus Tambang Ilegal

AKP Ulil Riyanto diketahui sedang mengawal penertiban tambang jenis galian C yang diduga ilegal di Solok Selatan. Kapolda Sumatra Barat, Irjen Suharyono, mengungkapkan bahwa beberapa tambang memang memiliki izin, namun banyak yang ilegal. Langkah tegas Ulil dalam menegakkan hukum memicu pro dan kontra di internal kepolisian, termasuk dari AKP Dadang yang diduga menentang tindakan tersebut.

BACA JUGA:Tiga Pembunuh Sadis Dijatuhi Hukuman Maksimal

BACA JUGA:Gerebek Kampung Narkoba, Amankan Pengedar Beserta 19 Paket Sabu

2. Penembakan Brutal di Mapolres

Ulil ditembak dua kali di area Mapolres Solok Selatan dari jarak dekat, tepat di pelipis dan pipi, hingga menembus tengkuk. Penembakan ini terjadi saat Ulil hendak mengambil ponselnya di kendaraan. Pelaku menggunakan senjata dinasnya, yang setelah diperiksa diketahui sudah menembakkan sembilan dari 15 peluru.

3. Dugaan Konflik Kepentingan dan Bekingan

Ketua LBH Padang, Indira Suryani, menyoroti adanya kemungkinan “bekingan” tambang ilegal yang melibatkan oknum aparat. Indira mendesak agar kasus ini diusut secara transparan, karena jika terbukti, hal ini menjadi tamparan besar bagi kepolisian.

4. Tersangka Menyerahkan Diri

AKP Dadang Iskandar menyerahkan diri beberapa jam setelah insiden dan kini ditahan. Kapolda Sumbar memastikan bahwa Dadang akan diberhentikan secara tidak hormat (PTDH). Proses hukum sedang berjalan intensif dengan bantuan Propam Polri dan Bareskrim.

Kategori :