Warning! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Tim Sukses Harus Pahami Aturan Ini

Senin 25 Nov 2024 - 06:19 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Warning! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Tim Sukses Harus Pahami Aturan Ini

REL, Jakarta – Tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 telah memasuki masa tenang. 

Periode ini merupakan momen penting yang diatur dengan ketat oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

Masa tenang berlangsung selama tiga hari, dari Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 26 November 2024, sebelum pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024. 

Selama masa ini, terdapat larangan dan aturan yang wajib dipatuhi oleh semua pihak.

Apa Itu Masa Tenang?

Masa tenang adalah periode di mana seluruh aktivitas kampanye harus dihentikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota. 

BACA JUGA:Polda Sumsel Kerahkan 1.471 Personel

BACA JUGA:Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang

Tujuannya adalah memberikan waktu bagi masyarakat untuk mempertimbangkan pilihannya tanpa pengaruh kampanye.

Aturan dan Larangan Selama Masa Tenang

1. Dilarang Melakukan Kampanye

Semua bentuk kampanye, baik secara langsung maupun tidak langsung, tidak diperbolehkan selama masa tenang. 

Ini mencakup kampanye di lapangan, melalui media, maupun media sosial.

2. Larangan di Media

Kategori :