Media cetak, elektronik, dalam jaringan, dan media sosial dilarang menyiarkan konten apa pun yang mempromosikan atau merugikan peserta Pilkada.
Hal ini termasuk iklan, rekam jejak, dan citra diri calon.
3. Sanksi bagi Pelanggar
Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.
Tim sukses dan peserta Pilkada diimbau untuk menaati ketentuan ini demi menjaga integritas pemilu.
BACA JUGA:Kawal Distribusi Logistik Kotak Suara Pilkada
BACA JUGA:Info Penting! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Pahami Aturannya
Tahapan Penting Pilkada 2024
Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024
Masa Tenang: 24 November 2024 – 26 November 2024
Pemungutan Suara: 27 November 2024
Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024
Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)
Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima
Pentingnya Mematuhi Masa Tenang
Masa tenang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara.