Warning! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Tim Sukses Harus Pahami Aturan Ini

Senin 25 Nov 2024 - 06:19 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Media cetak, elektronik, dalam jaringan, dan media sosial dilarang menyiarkan konten apa pun yang mempromosikan atau merugikan peserta Pilkada. 

Hal ini termasuk iklan, rekam jejak, dan citra diri calon.

3. Sanksi bagi Pelanggar

Pelanggaran terhadap aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

Tim sukses dan peserta Pilkada diimbau untuk menaati ketentuan ini demi menjaga integritas pemilu.

BACA JUGA:Kawal Distribusi Logistik Kotak Suara Pilkada

BACA JUGA:Info Penting! Masa Tenang Pilkada 2024 Dimulai, Pahami Aturannya

Tahapan Penting Pilkada 2024

Kampanye: 25 September 2024 – 23 November 2024

Masa Tenang: 24 November 2024 – 26 November 2024

Pemungutan Suara: 27 November 2024

Penghitungan dan Rekapitulasi Suara: 27 November 2024 – 16 Desember 2024

Penetapan Calon Terpilih: Maksimal 3 hari setelah pemberitahuan dari Mahkamah Konstitusi (MK)

Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu: Maksimal 5 hari setelah putusan MK diterima

Pentingnya Mematuhi Masa Tenang

Masa tenang bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara. 

Kategori :