5. Menghentikan tindakan yang sangat membahayakan jiwa.
6. Menangani situasi berbahaya di mana tindakan non-kekerasan tidak memadai.
Aturan tambahan juga tercantum dalam Perkapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Penggunaan senpi diperbolehkan jika:
Pelaku kejahatan mengancam nyawa secara langsung.
Tidak ada alternatif lain untuk menghentikan ancaman.
Pelaku berusaha melarikan diri dan tetap menjadi ancaman.
Prosedur Sebelum Menggunakan Senpi
Sebelum menggunakan senjata api, polisi diwajibkan melalui prosedur yang diatur dalam Pasal 48 Perkapolri Nomor 8 Tahun 2009:
1. Identifikasi diri sebagai petugas yang sedang bertugas.
2. Memberikan peringatan dengan jelas kepada sasaran untuk berhenti atau menyerah.
3. Memberi waktu cukup untuk mematuhi peringatan.
BACA JUGA:Siswa Anggota Paskibraka Tewas Diduga Ditembak Oknum Polisi di Semarang
BACA JUGA:Pertamina Sanksi SPBU Nakal di Sleman, Dispenser Curang Langsung Diganti
Jika situasi mendesak dapat menyebabkan kematian atau luka berat, peringatan dapat diabaikan sesuai Pasal 48 ayat (3).
Pertimbangan dalam Penggunaan Senjata Api
Sebelum melepaskan tembakan, polisi harus mempertimbangkan: