Kemendikdasmen Usulkan Skema Baru Tunjangan Guru 3T: Tak Lagi Hanya Berdasarkan Letak Desa

Kemendikdasmen Usulkan Skema Baru Tunjangan Guru 3T: Tak Lagi Hanya Berdasarkan Letak Desa-ist/net-
Rel, Bacakoran.co – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengusulkan perubahan skema penentuan calon penerima Tunjangan Khusus Guru (TKG) bagi pendidik yang bertugas di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Selama ini, pemberian TKG didasarkan pada letak administratif desa tempat sekolah berada. Namun, pendekatan ini dianggap tidak lagi relevan dan merugikan guru-guru yang sebenarnya mengajar di lokasi sulit dijangkau.
Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan serta Pendidikan Guru (GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panja Pendidikan di Daerah 3T dan Marginal Komisi X DPR RI, yang digelar di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025).
“Pemberian TKG sebelumnya berbasis desa. Jadi menentukan sekolah sasaran penerima TKG itu berdasarkan letak desa administrasinya. Kalau berdasarkan aturan itu, masih ada sekolah-sekolah di wilayah 3T yang tidak menerima,” jelas Nunuk.
BACA JUGA:Laptop Makin Berat? Ini Cara Mudah Mengembalikan Performa Maksimalnya!
BACA JUGA:Bukan Tablet Biasa! Xiaomi Pad 7 Pro Tawarkan Kekuatan Setara Laptop Gaming
Menurutnya, banyak sekolah yang berlokasi jauh dari pusat pelayanan pendidikan, bahkan menempuh perjalanan lebih dari enam jam dari pusat kecamatan, namun tidak masuk kriteria penerima TKG karena secara administratif berada di desa berkembang atau desa wisata.
Kondisi ini disebabkan karena skema lama hanya melihat Indeks Desa Membangun (IDM) dan Indeks Akses Desa pada desa pengusul, tanpa mempertimbangkan kondisi geografis nyata dan aksesibilitas menuju sekolah.
“Kami melihat ketimpangan ini sangat mengganggu semangat pemerataan pendidikan. Ada guru yang benar-benar berjuang di daerah terpencil, tetapi tidak mendapat haknya karena sekolahnya berada di desa yang secara data administratif sudah berkembang,” tambah Nunuk.
Oleh karena itu, Kemendikdasmen mengusulkan agar penentuan penerima TKG mengacu pada kondisi riil akses menuju sekolah, bukan hanya status administratif desa. Usulan ini diharapkan mampu memberikan keadilan yang lebih proporsional bagi para guru di pelosok.
BACA JUGA:Bukan Tablet Biasa! Xiaomi Pad 7 Pro Tawarkan Kekuatan Setara Laptop Gaming
BACA JUGA:Kombinasi Mewah dan Klasik! Xiaomi 15 Ultra Edisi Spesial Leica Resmi Diperkenalkan
Komisi X DPR RI menyambut baik usulan ini dan mendorong agar perubahan skema segera disusun secara formal dalam regulasi baru, sehingga pelaksanaan program TKG lebih tepat sasaran dan tidak mengabaikan perjuangan guru di lapangan.