Polri Pecat AKP Dadang Setelah Penembakan Tragis Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

Rabu 27 Nov 2024 - 06:20 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

Pecat Polri AKP Dadang Setelah Penembakan Tragis Kasat Reskrim Polres Solok Selatan

REL, Jakarta – Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKP Dadang Iskandar, mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan.

AKP Dadang dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan yang menyebabkan tewasnya Kasat Reskrim Polres Solok Selatan, AKP Ulil Ryanto Anshari. Keputusan ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Shandi Nugroho, di Mabes Polri, Selasa (26/11/2024).

“Sidang KKEP memutuskan sanksi berupa perilaku melanggar sebagai perbuatan tercela,” ujar Irjen Shandi. Selain itu, AKP Dadang juga dikenakan sanksi administratif berupa PTDH dari institusi Polri. Dadang tidak mengajukan banding atas keputusan tersebut.

Sidang berlangsung tertutup di gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, dengan kehadiran langsung AKP Dadang. Pada pukul 19.46 WIB, Dadang keluar dari ruang sidang dengan pakaian berwarna kuning bertuliskan “Patsus Divpropam Polri”. Ia tampak tertunduk dan tidak memberikan komentar apa pun.

BACA JUGA: Pengusaha Muda Jadi Korban Kawanan Rampok

BACA JUGA: Dilabrak dan Dianiaya Gara-Gara Uang Paslon

Kronologi Penembakan Kasat Reskrim

Kasus penembakan tragis ini terjadi pada Jumat dini hari, 22 November 2024, di Mapolres Solok Selatan, tepatnya di Jorong Bukit Malintang Barat, Nagari Lubuk Gadang, Kecamatan Sangir. Korban, AKP Ulil Ryanto Anshari, meninggal dunia setelah ditembak oleh AKP Dadang Iskandar.

Peristiwa ini dilatarbelakangi oleh ditemukannya kasus tambang galian C ilegal oleh Sat Reskrim Polres Solok Selatan. Dadang, yang diketahui terlibat dalam kejadian tersebut, telah ditetapkan sebagai tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis, termasuk pasal pembunuhan berencana hingga pembunuhan.

Langkah Tegas Polri

Polri menegaskan bahwa tindakan tegas ini adalah bentuk komitmen dalam menegakkan disiplin dan integritas anggota. “Perbuatan AKP Dadang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencederai institusi Polri,” tegas Irjen Shandi.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota Polri untuk menjaga profesionalitas dan integritas dalam bertugas. 

BACA JUGA: Ekssepsi Tiga Terdakwa Korupsi IUP Batu Bara Lahat Ditolak

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Gelar Doa Bersama

Kategori :