Bobol Rumah, Mardianto di Beri Hadiah Timah Panas

Rabu 17 Jan 2024 - 00:57 WIB
Reporter : Padri
Editor : Mael

" Atas ulahnya pelaku terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun, " tutupnya 

Sedangkan, tersangka Mardianto, saat di periksa petugas mengakui perbuatannya, melakukan aksi tersebut sendirian," barang barang itu saya jual murah pak. Mau cepat jadi saya hanya dapat uang sekitarRp 150 juta. Uang ini untuk saya beli motor dan TV, sisanya untuk main slot," akunya. (pad)

Kategori :