Mendikdasmen Tegaskan Tunjangan Sertifikasi Guru Non-ASN Rp 2 Juta, Guru ASN Sesuai Gapok
REL, Jakarta - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti, memberikan kabar baik terkait peningkatan kesejahteraan guru di Indonesia.
Guru non-ASN yang telah bersertifikasi akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta, sementara guru ASN akan menerima tunjangan sertifikasi setara satu kali gaji pokok.
Pernyataan ini disampaikan Abdul Mu'ti usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara pada Selasa (26/11/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Mu'ti juga menyampaikan undangan untuk menghadiri puncak perayaan Hari Guru Nasional (HGN) 2024 yang bertema "Guru Hebat, Indonesia Kuat". Acara tersebut akan berlangsung di Jakarta International Velodrome pada Kamis (28/11/2024).
BACA JUGA:Guru ASN Bisa Mengajar di Sekolah Swasta Mulai 2025, Kebijakan Baru dari Mendikdasmen Abdul Mu'ti
BACA JUGA:Mundurnya 65 Penyelenggara Pilkada: Ketidaknyamanan dan Tekanan Jadi Pemicu
Tunjangan untuk Guru Non-ASN dan ASN
Mu'ti menjelaskan bahwa tunjangan ini diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada guru yang telah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan mendapatkan sertifikat pendidik.
"Bagi guru non-ASN yang telah bersertifikasi, akan mendapatkan tunjangan sebesar Rp 2 juta di luar gaji pokok mereka dari sekolah. Besaran gaji pokok tergantung pada kemampuan sekolah masing-masing," ujar Mu'ti.
Sedangkan untuk guru ASN, tunjangan sertifikasi diberikan sebesar satu kali gaji pokok, yang nilainya bervariasi tergantung pangkat dan golongan.
Peningkatan Kesejahteraan Bukan Kenaikan Gaji
Mu'ti menegaskan bahwa ini bukanlah program kenaikan gaji, melainkan upaya meningkatkan kesejahteraan melalui tunjangan sertifikasi.
"Yang kami lakukan adalah meningkatkan kesejahteraan guru melalui sertifikasi, bukan menaikkan gaji. Kewenangan untuk menaikkan gaji berada di kementerian lain," jelasnya.
Mu'ti juga menekankan pentingnya sertifikasi sebagai bentuk peningkatan kualitas guru. Guru yang mengikuti PPG akan memperoleh kompetensi tambahan yang diakui melalui sertifikasi.