REL, Palembang – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumatera Selatan mengguncang publik dengan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di lima tempat pemungutan suara (TPS).
Langkah ini diambil setelah terungkapnya dugaan pelanggaran serius di beberapa TPS saat pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024.
Ketua Bawaslu Sumsel, Kurniawan, dalam konferensi pers di Palembang, Kamis (28/11/2024), menjelaskan bahwa empat TPS telah terindikasi melakukan pelanggaran pemilu yang cukup signifikan.
TPS tersebut terdiri dari tiga lokasi di Kota Palembang, yakni TPS 15 Kelurahan Kebun Bunga, TPS 25 Kelurahan Lebung Gajah, dan TPS 35 Kelurahan 5 Ulu, serta TPS 5 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagaralam.
Menurut Kurniawan, setiap TPS memiliki jenis pelanggaran yang berbeda.
Di TPS 15 Kebun Bunga, terdapat pemilih yang mewakili orang lain dalam memberikan suara. Kasus serupa juga terjadi di TPS 5 Sidorejo.
Sementara itu, di TPS 25 Lebung Gajah, ditemukan pemilih yang tidak terdaftar memberikan suara.
Adapun di TPS 35 5 Ulu, pemilih kedapatan menggunakan formulir C pemberitahuan milik orang lain.
“Kami merekomendasikan kepada KPU untuk segera menggelar PSU. Rekomendasi ini akan kami serahkan paling lambat besok, mengingat batas waktu pelaksanaan PSU adalah 10 hari setelah pemungutan suara,” tegas Kurniawan.
Ia juga menambahkan bahwa potensi pelaksanaan PSU bisa bertambah jika ditemukan pelanggaran lain di TPS lainnya.
"Kami terus melakukan investigasi mendalam untuk memastikan integritas pemilu tetap terjaga," katanya.
Pilkada Sumsel 2024 menjadi ajang persaingan tiga pasangan calon, yaitu Herman Deru-Cik Ujang (HDCU), didukung enam partai, seperti Partai NasDem, Demokrat, PKS, Perindo, PBB, dan PSI.
Eddy Santana Putra-Rizky Aprilia (E-RA), diusung oleh PDI Perjuangan dan Mawardi Yahya-R.A. Anita Noeringhati (Matahati), yang mendapat sokongan mayoritas parpol Koalisi Indonesia Maju (KIM), termasuk Gerindra, Golkar, PAN, dan lainnya.
Persaingan ketat ini membuat proses pemilu di Sumsel mendapat sorotan khusus.
BACA JUGA:Pasca Pilkada, Dukcapil Tetap Berikan Pelayanan Adminduk