REL,BACAKORAN.CO – Pemerintah tengah mengupayakan transformasi besar-besaran terhadap Perusahaan Umum (Perum) Bulog untuk mengembalikan perannya sebagai stabilisator harga pangan nasional. Langkah ini diambil untuk memperkuat ketahanan pangan dan mendukung pencapaian swasembada pangan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menegaskan bahwa Bulog akan diubah menjadi badan non-komersial yang berada langsung di bawah koordinasi Presiden. Hal ini bertujuan agar Bulog tidak lagi berfokus pada profit, tetapi lebih kepada misi menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan.
BACA JUGA:Bangga, Festival Jazz Internasional Digelar di Palembang
BACA JUGA:Digital Talent Center Segera Dibangun
"Untuk mencapai swasembada pangan, fungsi Bulog harus kembali seperti dulu. Tidak bisa lagi beroperasi secara komersial. Kalau komersial, nanti ada hitung-hitungan untung rugi saat membeli hasil panen dari petani," ujar Zulhas, Sabtu (29/11/2024).
Bulog Akan Dapat Dukungan APBN
Direktur Utama Perum Bulog, Wahyu Suparyono, menjelaskan bahwa transformasi ini memungkinkan Bulog mendapatkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk menjalankan perannya sebagai stabilisator. Dengan dukungan tersebut, Bulog dapat membeli hasil panen langsung dari petani, seperti beras, jagung, dan gula, tanpa terbebani oleh pertimbangan komersial.
"Kami berharap dengan APBN, kami bisa langsung melakukan stabilisasi harga. Ini akan memperkuat fungsi kami sebagai stabilisator pangan," ungkap Wahyu.
Meski demikian, Wahyu menyebut proses transformasi ini membutuhkan waktu dan persiapan matang. Pada 2025, Bulog masih akan beroperasi berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) BUMN sambil menunggu keputusan presiden (Keppres) yang mengatur perubahan statusnya.
BACA JUGA:Tim Advokasi Fitri-Nandri Laporkan Dugaan Pelanggaran Pilkada
BACA JUGA:Pulang Berkebun Rumah Terbakar Tinggal Abu dan Arang
Tantangan Regulasi dan Tumpang Tindih Kewenangan
Salah satu tantangan dalam transformasi Bulog adalah tumpang tindih kewenangan dengan Badan Pangan Nasional (Bapanas). Pemerintah akan membahas lebih lanjut pembagian peran antara kedua lembaga tersebut untuk memastikan tidak terjadi duplikasi fungsi.
"Kami hanya menyiapkan konsep dan struktur kelembagaan. Nanti akan diusulkan ke Presiden untuk diputuskan," tambah Wahyu.
Selain itu, perubahan ini juga memerlukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perum Bulog agar sesuai dengan peran barunya sebagai badan otonom.