REL, Palembang – Keputusan Presiden Prabowo Subianto menaikkan upah minimum sebesar 6,5% menuai berbagai tanggapan dari kalangan pengusaha di Sumatera Selatan.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel melalui ketuanya, Sumarjono Saragih, menyampaikan sejumlah sikap dan pandangan terkait implementasi kenaikan tersebut.
"Negosiasi dan dialog sudah diupayakan. Aspirasi dan usulan ke pemerintah sudah disampaikan. Sekarang pemerintah sudah memutuskan kenaikan upah minimum 6,5%. Ada beberapa sikap dan tanggapan pengusaha terkait itu," ujar Sumarjono.
Menurut Sumarjono, pihaknya saat ini masih menunggu rumusan dan aturan teknis dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk pembahasan lebih lanjut bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.
Ia menyoroti pentingnya mempertimbangkan kondisi ekonomi di setiap provinsi.
"Apakah persentase kenaikan harus diterapkan sama? Nilai UMP dan kondisi setiap provinsi berbeda. Ini perlu kajian mendalam," jelasnya.
Sumarjono menegaskan bahwa Apindo percaya keputusan pemerintah bertujuan menjaga keseimbangan antara kepentingan buruh, pengusaha, dan perekonomian nasional.
Namun, ia mengingatkan bahwa sektor padat karya membutuhkan perhatian khusus karena tantangan yang dihadapi cukup berat.
Bagi pengusaha, kenaikan upah seharusnya diiringi dengan peningkatan produktivitas, etos kerja, dan keterampilan pekerja.
Data ILO (International Labour Organization) tahun 2023 menunjukkan produktivitas pekerja Indonesia berada di peringkat 111 dari 189 negara.
BACA JUGA:Pilkada di Sumsel Berjalan Lancar
BACA JUGA:Real Madrid Dekati Puncak Klasemen LaLiga
"Kita harus mencari cara supaya kenaikan upah memacu produktivitas tanpa menambah risiko pengurangan tenaga kerja atau bahkan penutupan usaha," katanya.
Penetapan upah sektoral juga menjadi perhatian. Sumarjono mengungkapkan bahwa proses ini sering kali menemui jalan buntu jika pengusaha dan buruh tidak menemukan titik temu.
"Bila terjadi deadlock, ini merugikan semua pihak. Oleh karena itu, dialog bipartit sektoral harus menjadi bagian dari proses bisnis rutin, bukan hanya saat penetapan upah," tegasnya.