REL, Kayuagung - Penyidik kejari OKI melakukan penggeledahan terhadap rumah milik AS, yang merupakan tersangka penyalahgunaan pengelolaan Pendapatan Asli Desa (PAD) terhadap hasil kerjasama plasma sawit diatas tanah kas desa di desa Bukit Batu Krcamatan Air Sugihan Kabupaten OKI Tahun 2015-2021.
Pengeledahan itu berdasarkan perintah penggeledahan Kajari OKI, yang dilaksanakan pada 15 Januari 2024 dan 16 Januari 2024.
Dijelaskan Kajari OKI, Hendri Hanafi, SH, MH melalui Kasi Pidsus, Eko Nurlianto, SH, Selasa (16/01), pada Senin (15/01) penggeledahan dilakukan di rumah tersangka AS yang berada di Komplek perumahan Lavender Kabupaten Banyu Asin.
Kemudian pada hari berikutnya, yakni Selasa (16/01), penyidik Kejari OKI kembali melakukan penggeledahan terhadap rumah milik tersangka AS yang berada di desa Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI, berikut di kantor perusahaan miliknya.
BACA JUGA:Pelaku Pembacokan Korban Romansyah Lebih Dari Satu
BACA JUGA:Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu
Hasil penggeledahan itu, lanjut Eko, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen terkait penyidikan perkara tersebut.
Selanjutnya dokumen yang disita akan ditela'ah serta dipelajari untuk proses penyidikan lebih lanjut sehingga kasus yang ditangani bisa tuntas hingga ke akarnya.
Dimana beritakan sebelumnya tersangka AS telah resmi ditahan karena telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 9,6 milyar.
Diketahui AS sendiri merupakan mantan Kades Bukit Batu Kecamatan Air Sugihan Kab. OKI.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Dengan ancaman, minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal kurungan penjara seumur hidup. (Hendra)