Polres Banyuasin Berhasil Gagalkan Penyelundupan Sabu

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar Press Realase pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu – sabu di Mapolres Banyuasin, Selasa (16/1). Foto : ist --

REL, Banyuasin — Polres Banyuasin Polda Sumsel, berkomitmen akan mengurangi dan bahkan berusaha menghilangkan peredaran barang Narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.

Hal ini ditegaskan Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK saat menggelar Press Realase pemusnahan Barang Bukti (BB) Narkotika jenis sabu – sabu di Mapolres Banyuasin, Selasa (16/1).

Kapolres AKBP Ferly Rosa Putra SIK menyebut, bahwa saat ini Polres Banyuasin berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,70 kilogram dengan nilai Rp 1,4 miliar. Dan empat orang tersangka berhasil ditangkap dalam operasi tersebut.

“Keempat tersangka tersebut yakni berinisial Es, B, W, dan D. Mereka ditangkap di lokasi dan tempat yang berbeda pada Desember 2023 yang lalu,” kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK.

BACA JUGA:Lapas Pagar Alam Berikan Bantuan ke Korban Kebakaran

BACA JUGA:1.800 Guru Sertifikasi Telah Menerima Tunjangan Profesi

Kapolres Banyuasin menerangkan, penangkapan tersangka Es dilakukan di Jalan Dusun III Desa Tebing Abang, Kecamatan Rantau Bayur, Kabupaten Banyuasin. “Polisi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut sering terjadi transaksi narkotika,” jelas dia.

Saat ditangkap lanjut Kapolres, Es kedapatan membawa satu paket sabu seberat 10 gram. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan menangkap tersangka B yang berperan sebagai kurir.

Sementara itu, penangkapan tersangka W dan D dilakukan di Pinggir Jalan Desa Sukaraja, Kecamatan Suak Tapeh, Kabupaten Banyuasin. “Polisi berhasil mengamankan 10 plastik bening berisi sabu seberat 978,45 gram dari tangan W. Sedangkan D berperan sebagai kurir,” ungkap dia. 

Kapolres juga menegaskan, bahwa penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satres Narkoba Polres Banyuasin dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Banyuasin.

BACA JUGA:Mainz Tuntut El Ghazi Seharga Striker Baru

Untu itu Kapolres mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba. Masyarakat dapat memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya peredaran narkoba.

Kapolres juga menyampaikan, akan memberikan penghargaan kepada masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkotika dalam wilayah hukum Polres Banyuasin.

“Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”tegas dia.

Tag
Share