Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui
REL, Jakarta - Para calon kepala daerah yang merasa hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 tidak sesuai dapat mengajukan sengketa hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Proses ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, yang memberikan ketentuan jelas tentang waktu dan syarat pengajuan gugatan.
Batas Waktu Pengajuan Gugatan ke MK
Pasal 157 Ayat (5) UU Pilkada menyatakan bahwa peserta pemilihan memiliki waktu paling lambat tiga hari kerja untuk mengajukan permohonan ke MK setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil penetapan perolehan suara.
Dalam hal ini, tahapan penghitungan suara Pilkada 2024 akan berlangsung hingga 16 Desember 2024, sehingga batas waktu pengajuan gugatan akan mengikuti tahapan tersebut.
BACA JUGA:Pj Wali Kota Pekanbaru Terjaring OTT KPK, Ini Kata Kemendagri!
BACA JUGA:Pj Bupati Lahat Apresiasi Nakes
Syarat-Syarat Pengajuan Gugatan
Untuk mengajukan gugatan, calon kepala daerah wajib melengkapi beberapa dokumen:
1. Alat Bukti Pelanggaran Pemilu - Bukti harus konkret dan relevan.
2. Keputusan KPU - Berupa hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Jika dokumen yang diajukan belum lengkap, calon dapat memperbaiki permohonan dalam waktu tiga hari kerja sejak diterimanya dokumen oleh MK.
Selisih Suara yang Memenuhi Syarat
Pasal 158 UU Pilkada mengatur selisih suara maksimum yang dapat diajukan ke MK berdasarkan jumlah penduduk: