Syarat Mengajukan Sengketa Pilkada 2024 ke MK, Peraturan Lengkap yang Wajib Diketahui

Rabu 04 Dec 2024 - 07:30 WIB
Reporter : Adi Candra
Editor : Adi Candra

BACA JUGA:Kelalaian KPPS Jadi Sorotan, 8 TPS ini Pemilihan Suara Ulang

BACA JUGA:Nasib Keluarga Dedi Mulyadi: Anak Jadi DPR, Mantan Istri Gigit Jari di Pilkada

Bagi calon yang ingin mengajukan gugatan, penting untuk mempersiapkan semua dokumen dengan baik agar proses berjalan lancar dan sesuai peraturan.***

Tags :
Kategori :

Terkait