REL, Palembang – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan akan segera mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada Selasa (10/12/2024).
Namun, hingga kini, rincian resmi kenaikan tersebut masih belum disebutkan oleh pemerintah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumsel, Deliar Marzoeki, memastikan pengumuman UMP akan dilakukan sesuai batas waktu yang ditetapkan pemerintah pusat, yaitu sebelum 11 Desember.
"Selasa nanti kita umumkan jika tak ada halangan," ungkapnya singkat.
Sementara itu, kabar baik datang dari Dewan Pengupahan Sumsel yang telah menyepakati kenaikan UMP sebesar 6,5% pada rapat pleno, Jumat (6/12/2024).
Menurut Humas Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) Sumsel, Cerah Buana, kenaikan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.
"UMP Sumsel naik 6,5% menjadi Rp 3.681.571 dari sebelumnya Rp 3.456.874. Keputusan ini mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu," jelasnya, Sabtu (7/12/2024).
Ketua DPD Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sumsel, Abdullah Anang, juga membenarkan hal ini.
"Nilai kenaikan sekitar Rp 220 ribu. Kami menerima karena sudah sesuai harapan mayoritas pekerja," katanya.
Keputusan final kenaikan UMP kini tinggal menunggu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Gubernur Sumsel, Elen Setiadi.
Setelah diumumkan, pembahasan akan berlanjut ke upah minimum sektoral.
"Upah sektoral ini wajib diberlakukan lagi sesuai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Meskipun ada penolakan dari Apindo (Asosiasi Pengusaha Indonesia), kami akan memperjuangkannya," tegas Abdullah.
Namun, ia menambahkan, nilai upah sektoral akan bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.
BACA JUGA:Santai Hadapi Gugatan
BACA JUGA:Neymar Berduka, Betinho Kini Telah Tiada