UMP Sumsel Resmi Diumumkan
Elen Setiadi. Foto: Humas Pemprov Sumsel--
REL, Palembang - Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel Elen Setiadi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sumatera Selatan untuk tahun 2025.
Pengumunan itu disampaikan di Ballroom Golden Sriwijaya Palembang, Rabu, (11/12/2024).
Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 921/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 ditetapkan di Palembang Tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, Nilai Upah Minimum Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025 sebesar Rp.3.681.571,- (tiga juta enam ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tujuh puluh satu rupiah).
"Nilai upah minimum provinsi Sumsel tahun 2025 ini terdapat kenaikan 6,5% atau sebesar Rp.224.697,- (dua ratus dua puluh empat ribu enam ratus sembilan puluh tujuh rupiah) dari upah minimum provinsi Sumsel Tahun 2024," jelasnya.
Sedangkan berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor: 922/KPTS/ DISNAKERTRANS/2024 di tetapkan di Palembang pada tanggal 11 Desember 2024 tentang Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025, terdapat 3 (tiga) sektor yang ditetapkan nilai Upah Minimum Sektoral Provinsi Sumatera Selatan Tahun 2025.
Pertama Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Kemudian Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp3.733.424,- (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
Dan ketiga yaitu Sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas dan Udara Dingin sebesar Rp3.733.424, (tiga juta tujuh ratus tiga puluh tiga ribu empat ratus dua puluh empat rupiah).
"Penetapan UMP dan UMSP telah dilakukan mengikuti syarat dan ketentuan yang ada, sesuai dengan karakteristik Sumsel. Dan juga sudah melalui tahapan konsultasi bersama kementerian ketenagakerjaan dan juga berbagai unsur," ujarnya saat diwawancarai.
BACA JUGA:Bonus Fantastis Rp 1 Miliar!