Mahkamah Konstitusi Terima 115 Gugatan Pilkada 2024: Rekor PHPKADA Terbesar?
REL, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima 115 gugatan terkait Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA).
Gugatan tersebut diajukan dalam kurun waktu 3–6 Desember 2024, mencatatkan jumlah yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari total gugatan, sebanyak 86 pasangan calon bupati dan wakil bupati serta 29 pasangan calon wali kota dan wakil wali kota telah mendaftarkan perkara ke MK.
Pengajuan ini mencerminkan tingginya tensi politik lokal, sekaligus mengindikasikan adanya potensi perselisihan yang lebih serius dalam pemilihan kepala daerah kali ini.
BACA JUGA:KPU ‘Wait and See’ Gugatan ke MK
BACA JUGA:10 Laporan Pilkada Sumsel Masuk ke MK
Pemohon Pertama dan Terakhir
Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Murung Raya, Nuryakin dan Doni, menjadi pihak pertama yang mendaftarkan gugatan ke MK pada Selasa (3/12) pukul 16.25 WIB.
Sementara itu, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pemalang, Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi, menjadi pendaftar terakhir dengan waktu pengajuan Jumat (6/12) pukul 16.59 WIB.
Daftar Pemohon yang Menarik Perhatian
Di antara daftar panjang pemohon, beberapa pasangan mencuri perhatian, termasuk:
1. Vicky Prasetyo dan Mochamad Suwendi (Pemalang)
2. Yudha Pratomo dan Baharudin (Palembang)
3. Merlan S. Uloli dan Syamsu T. Botutihe (Bone Bolango)