Langkah ini diperkuat oleh TAP MPR No. VI/MPR/2000 dan TAP MPR No. VII/MPR/2000, yang mengatur peran POLRI sebagai lembaga penegak hukum independen.
Pada 2002, Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 disahkan untuk mengatur perubahan struktural dan fungsional POLRI, termasuk larangan keterlibatan dalam politik praktis.
Hasil Reformasi dan Perkembangan POLRI
Sejak pemisahan, POLRI terus berupaya menjadi lembaga yang profesional dan berfokus pada Hak Asasi Manusia (HAM).
Berbagai lembaga penegak hukum baru, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Narkotika Nasional (BNN), dan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), dibentuk untuk memperkuat kerja sama dengan POLRI dalam penegakan hukum.
BACA JUGA:Aipda Robig Dipecat Setelah Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Satu Tewas
BACA JUGA:Timnas Indonesia Menang 1-0 atas Myanmar di Piala AFF 2024, Perayaan Pemain Senior Jadi Sorotan
Dengan reformasi ini, POLRI tidak hanya menjadi penegak hukum yang lebih transparan tetapi juga berkontribusi pada pembentukan sistem keamanan yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kesimpulan
Pemisahan POLRI dari ABRI adalah langkah monumental yang menandai reformasi besar dalam sistem keamanan Indonesia.
Kini, POLRI berdiri sebagai institusi sipil yang fokus pada penegakan hukum, menjaga keamanan, dan melindungi hak-hak masyarakat.
Proses ini menjadi contoh penting bagaimana reformasi dapat menciptakan perubahan positif dalam birokrasi negara.***