Bejat! Ayah di Empat Lawang Tegah Setubuhi Anak Kandung Sejak 2002

Rabu 11 Dec 2024 - 19:50 WIB
Reporter : edo
Editor : edo

3. Pakaian korban yang dikenakan saat kejadian.

4. Dua buah bantal.

5. Satu kain sarung milik tersangka.

6. Satu rak tempat kosmetik.

Barang bukti ini memperkuat dugaan atas kejahatan yang dilakukan oleh tersangka.

Pasal yang Dilanggar dan Ancaman Hukuman

Tersangka dijerat dengan Pasal 285 KUHP tentang perencanaan dan/atau Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, juncto Pasal 64 KUHP tentang perbuatan yang berkelanjutan. 

Ancaman hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada pelaku adalah 12 tahun penjara.

Langkah Tegas Kepolisian

Kapolres Empat Lawang, AKBP Dody Surya Putra, melalui Kasat Reskrim, menegaskan bahwa pihaknya akan menangani kasus ini secara tegas dan tuntas. “Tersangka telah ditahan dan kami sedang menyelesaikan berkas penyidikan. Kami memastikan korban mendapatkan keadilan,” tegasnya.

BACA JUGA: Polres Empat Lawang Amankan Sidang Terhadap 17 Orang Tahanan

BACA JUGA: Polisi Ungkap Motif Mengejutkan di Balik Drama Penyanderaan Anak di Empat Lawang

Pesan untuk Masyarakat

Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak untuk lebih waspada terhadap lingkungan keluarga. 

Biasanya, masyarakat tidak ragu melaporkan tindakan kejahatan serupa agar pelaku dapat diproses secara hukum.***

Kategori :