Harvey Moeis Divonis 20 Tahun, ICW: Hukuman Berat, Tapi Kerugian Triliunan Tak Terbayar!

--

REL,BACAKORAN.CO – Pengadilan Tinggi Jakarta menjatuhkan vonis banding yang lebih berat terhadap terdakwa kasus korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis.

Hukuman penjara bagi suami aktris Sandra Dewi ini diperberat menjadi 20 tahun, naik drastis dari putusan sebelumnya yang hanya 6,5 tahun.

Namun, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai jumlah uang pengganti yang ditetapkan masih jauh dari memadai mengingat besarnya kerugian negara yang ditimbulkan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Tegas Bantah Isu Potong Gaji ASN: Fokus Efisiensi, Bukan Kurangi Hak!

Vonis Diperberat, Uang Pengganti Tak Seimbang

Dalam putusan banding yang dibacakan pada Kamis, 13 Februari 2025, majelis hakim memutuskan bahwa Harvey Moeis harus menjalani hukuman 20 tahun penjara serta membayar uang pengganti sebesar Rp 420 miliar.

Jika tidak dibayar, asetnya akan disita dan dilelang, dengan ancaman hukuman tambahan 10 tahun penjara jika aset yang dilelang tidak mencukupi.

ICW mengapresiasi penambahan hukuman ini sebagai bentuk keadilan yang lebih baik, tetapi tetap mengkritik besaran uang pengganti yang ditetapkan.

Peneliti ICW, Biko Tobiko, menilai jumlah tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan kerugian negara yang mencapai Rp 300 triliun akibat kasus ini.

“Seharusnya uang pengganti bisa lebih besar, dan aset hasil kejahatan juga harus disita lebih luas agar dapat mengembalikan kerugian negara secara maksimal,” kata Biko kepada Wartawan pada Jumat, 14 Februari 2025.

BACA JUGA:Lowongan Kerja BUMN PT MUM Februari 2025: Kesempatan Emas untuk Lulusan SMA, Cek Syarat & Cara Daftarnya!

Rincian Putusan Banding

Majelis Hakim yang dipimpin oleh Teguh Harianto menjatuhkan vonis dengan rincian sebagai berikut:

Pidana penjara: 20 tahun

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan