REL,BACAKORAN.CO — Mahkamah Agung (MA) resmi menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Ronald Tannur atas kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. Keputusan tersebut mengoreksi vonis bebas yang sebelumnya diberikan oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Namun, vonis kasasi ini tidak diambil secara bulat. Hakim Agung Soesilo, yang bertindak sebagai ketua majelis, memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). Menurut Soesilo, Ronald Tannur seharusnya dibebaskan dari segala tuntutan karena dinilai tidak memiliki mens rea (niat jahat) dalam tindakannya.
BACA JUGA:Tangkap 4 Pelaku Penyalahgunaan Narkoba, Salah Satu Diduga Oknum Kades Tanjung Tebat
BACA JUGA:Aipda Robig Dipecat Setelah Tembak Siswa SMKN 4 Semarang, Satu Tewas
Perbedaan Pendapat Hakim Agung Soesilo
Dalam salinan putusan yang diunggah di situs resmi MA, Soesilo menjelaskan bahwa bukti-bukti yang dihadirkan dalam persidangan tidak cukup kuat untuk menyatakan Ronald Tannur sebagai pelaku pembunuhan. Menurutnya, kejadian yang berujung pada kematian Dini Sera Afrianti lebih disebabkan oleh insiden ketidakdisengajaan.
Soesilo menekankan bahwa tidak ada satu pun alat bukti yang menunjukkan bahwa Ronald melindas tubuh Dini dengan mobilnya. Dari keterangan terdakwa hingga rekaman CCTV, tidak ada bukti visual atau kesaksian saksi mata yang membuktikan tuduhan tersebut.
"Dari bukti-bukti elektronik berupa rekaman CCTV tidak menunjukkan Terdakwa telah melindas tubuh Dini Sera Afrianti," ungkap Soesilo dalam salinan putusannya.
BACA JUGA:Silubis Edarkan Sabu di Kebun Sawit Trans, Mandala Ditangkap saat Lagi Ngelfly
BACA JUGA:Buronan Interpol Asal China Ditangkap di Batam, Terlibat Sindikat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar
Soesilo juga menguraikan kronologi kejadian sebelum kematian Dini. Kejadian berawal saat Ronald, Dini, dan sejumlah rekan mereka menikmati malam di Blackhole KTV, Surabaya. Setelah keluar dari ruangan karaoke, perselisihan antara Ronald dan Dini terjadi di lift dan di basement.
Dalam proses tersebut, Ronald disebut mendorong tubuh Dini untuk melepaskan dirinya dari pegangan Dini yang menarik jaketnya. Selanjutnya, saat Ronald hendak keluar dari basement dengan mobilnya, Dini ditemukan tergeletak di lantai. Ronald, bersama beberapa saksi, segera membawa Dini ke Apartemen Orchard Tanglin dan kemudian ke RS National Hospital. Sayangnya, nyawa Dini tak tertolong.
Berdasarkan hasil visum et repertum yang dikeluarkan oleh dr. Renny Sumino, Dini dinyatakan meninggal akibat luka robek pada organ hati yang disebabkan oleh kekerasan tumpul. Namun, menurut Soesilo, visum tersebut tidak serta merta dapat menyimpulkan bahwa Ronald adalah pelaku utama kekerasan tersebut.
BACA JUGA:Buronan Interpol Asal China Ditangkap di Batam, Terlibat Sindikat Judi Online Senilai Rp 284 Miliar
BACA JUGA:Viral! Rekaman CCTV Ungkap Dugaan Penculikan Wanita di Antapani Bandung