Rini Widyantini Sepakat Honorer yang Tak Lulus Seleksi PPPK 2024 Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu

Sabtu 14 Dec 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB), Rini Widyantini, mengumumkan kesepakatan baru terkait nasib honorer yang tidak lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024. Dalam kebijakan terbarunya, honorer yang gagal dalam seleksi PPPK 2024 akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.

Sebelumnya, kelulusan dalam seleksi PPPK berdasarkan nilai ambang batas (passing grade). Namun, dengan jumlah honorer yang sangat besar, mencapai jutaan orang, dan kebutuhan untuk menyelesaikan status mereka sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem izin dengan passing grade yang dinilai tidak lagi efektif.

BACA JUGA:Kabar Gembira: Honorer Database BKN yang Gagal PPPK 2024 Tahap 1 Dapat Prioritas di Tahap 2

BACA JUGA:Big Match Timnas Indonesia vs Vietnam di Grup B Piala AFF 2024: Perebutan Kursi No. 1

Sebagai solusinya, Rini Widyantini menyampaikan bahwa lulusan honorer dalam PPPK 2024 kini akan didasarkan pada peringkat terbaik dalam seleksi kompetensi. Hanya honorer dengan peringkat terbaik yang berhak diangkat menjadi PPPK penuh waktu.

Namun, bagi honorer yang tidak lulus, pemerintah telah memastikan mereka tetap bisa bekerja pada paruh waktu PPPK. PPPK paruh waktu ini tetap menyandang status sebagai ASN dan akan diberikan Nomor Induk Pegawai (NIP), meskipun mereka hanya bekerja selama 4 jam sehari. Gaji yang diterima juga akan disesuaikan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta kebutuhan instansi pemerintah masing-masing.

BACA JUGA:Yamaha Siap Luncurkan Motor Baru Pekan Depan, Model Apa yang Akan Hadir?

BACA JUGA:Laga Krusial Vietnam vs Indonesia: Cahya Supriadi Diragukan Tampil, Shin Tae-yong Desak AFF Perbaiki Jadwal

Dengan adanya ketentuan ini, pemerintah berharap dapat menghindari pemecatan massal terhadap honorer yang gagal seleksi dan memberikan solusi yang lebih fleksibel, sesuai dengan kebutuhan di masing-masing instansi pemerintah***

 

 

 

 

Kategori :