Pemerintah Umumkan Jadwal dan Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2024, Kesempatan Terakhir untuk Honorer

Ilustari foto.--

REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah kembali membuka peluang emas bagi tenaga honorer yang belum berhasil lolos dalam seleksi ASN tahun ini.

Melalui program Pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Tahap I Tahun Anggaran 2024, tenaga honorer berkesempatan untuk memperoleh status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan sistem kerja yang lebih fleksibel.

Program ini merupakan inisiatif dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) bekerja sama dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Tujuannya adalah memberikan solusi konkret bagi ribuan tenaga honorer yang telah lama mengabdi di instansi pemerintah pusat dan daerah, namun belum memperoleh pengangkatan resmi sebagai ASN.

BACA JUGA:Duduk Perkara Isu Kenaikan Gaji PNS 2025 Naik 16 Persen, Komdigi dan Kemenkeu Buka Suara

Apa Itu PPPK Paruh Waktu?

PPPK Paruh Waktu adalah skema kepegawaian yang menawarkan jam kerja yang lebih fleksibel dibanding PPPK penuh waktu.

Program ini dirancang khusus bagi tenaga honorer yang telah terdata dalam database BKN namun belum lolos seleksi CPNS atau PPPK reguler tahun 2024.

Dengan kata lain, ini adalah kesempatan terakhir bagi mereka untuk mendapatkan status ASN sebelum tahun 2025 berakhir.

BACA JUGA:Menjelajahi Surga Tersembunyi di Bangka Belitung: 5 Destinasi Wisata Terbaik yang Wajib Dikunjungi di 2025

Tahapan Pengangkatan PPPK Paruh Waktu

Mengacu pada Keputusan MenPAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, berikut tahapan resmi yang harus dilalui:

1. Pengusulan Kebutuhan Formasi

Instansi pemerintah pusat dan daerah harus terlebih dahulu mengajukan kebutuhan formasi PPPK Paruh Waktu kepada KemenPAN-RB. Pengusulan ini mencakup jumlah dan jenis jabatan yang dibutuhkan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan