REL,BACAKORAN.CO - Pemerintah Indonesia baru saja mengesahkan aturan terbaru mengenai batas usia pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), termasuk bagi mereka yang menduduki jabatan fungsional. Aturan ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020, yang merupakan perubahan dari PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Batas usia pensiun atau BUP ini bertujuan untuk memberikan kepastian bagi PNS mengenai masa pensiun mereka berdasarkan jabatan fungsional yang diemban. Jabatan fungsionalnya sendiri terbagi dalam dua kategori utama, yakni:
BACA JUGA:Madonna Tuai Kecaman Usai Unggah Gambar AI Kontroversial Bersama Paus Fransiskus
1. Keahlian: Ahli Utama, Madya, Muda, dan Pertama.
2. Keterampilan: Penyelia, Mahir, Terampil, dan Pemula.
Berdasarkan aturan baru tersebut, batas usia pensiun bagi masing-masing kategori jabatan fungsional adalah sebagai berikut:
58 tahun : Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Ahli Pertama, Ahli Muda, dan pejabat keahlian fungsional, termasuk Peneliti dan Perekayasa Ahli Pertama dan Muda.
60 tahun: Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Madya.
65 tahun: Batas usia pensiun bagi pejabat fungsional Ahli Utama.
BACA JUGA:Mobil Listrik Bekas di Indonesia: Murah Tapi Berisiko, Apa yang Perlu Anda Ketahui?
BACA JUGA:Lantai 3 Perpustakaan UIN Alauddin Makassar Digerebek, Pabrik Uang Palsu Ditemukan
Selain itu, PNS yang jabatan fungsionalnya juga diatur lebih lanjut oleh peraturan-peraturan lain yang relevan, yang mencakup ketentuan batas usia pensiun untuk bidang fungsional tertentu.
Aturan ini memberikan kejelasan mengenai kapan seorang PNS yang menjabat pada posisi fungsional harus memasuki masa pensiun, sesuai dengan jenis jabatan yang dipegangnya. Dengan diberlakukannya peraturan ini, penyelenggaraan pengelolaan ASN semakin teratur dan sistematis***