REL, Musi Rawas - Tim "Landak" Satreskrim Polres Musi Rawas (Mura), berhasil menahan terduga pencuri hewan ternak (kambing), dikediaman pelaku di Desa Suka Makmur, SP 5, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 03.00 WIB, Kamis (18/1/2024).
Diketahui identitas tersangka, Samsuri alias Sam (32), warga Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.
Tersangka ditahan anggota lantaran diduga mencuri kambing milik, SO (27), dikandang di Desa Suka Makmur, Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura, sekitar pukul 21.00 WIB, Jumat (9/9/2024).
Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Andi Supriadi SH, SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Herman Junaidi SH didampingi Kanit Pidum, Aiptu Erwin Friansyah, SH, saat dikonfirmasi, Jumat (19/1/2024).
BACA JUGA:Berlakukan Larangan Penggunaan Knalpot Brong
BACA JUGA:OBH Terakreditasi di Sumsel Teken Perjanjian Bantuan Hukum
"Tim "Landak" Satreskrim Polres Mura, berhasil menangkap pencuri hewan ternak di Desa Suka Makmur, saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman perkara," kata Kasat Reskrim didampingi Kanit Pidum
Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka berhasil ditangkap bermula saat anggota mendapatkan informasi dari warga bahwa tersangka sedang berada dirumahnya di Desa Suka Makmur.
Tanpa pikir panjang, anggota langsung meluncur ke TKP, setiba dilokasi, ternyata benar, tersangka sedang tertidur pulas, memanfaatkan kesempatan tersebut, anggota langsung meringkus tersangka dan menggelandang tersangka ke Mapolres Mura, tanpa melakukan perlawanan.
"Saat dilakukan introgasi, tersangka mengakui perbuatannya. Selain itu, anggota juga mengamankan Barang Bukti (BB), berupa dua buah kayu papan diduga bekas kandang hewan ternak yang dicuri tersangka," jelasnya
Lebih lanjut, Kasat Reskrim menjelaskan, berdasarkan laporan polisi LP/ B-205 / XII / 2022/SPKT/Sat.Reskrim /Res.Mura / Sumsel, Tanggal 12 Desember 2022.
Dimana kejadian tersebut, tersangka mencuri dengan cara merusak/mematahkan kayu yang berada dikandang/ tempat hewan peliharaan (kambing) korban yang berada di sebelah kiri rumah korban.
Lalu tersangka, melepas tali tambang yang berada dileher hewan peliharaan (kambing) korban, yang mengikat kepala hewan peliharaan (kambing) korban.
Kemudian tersangka, langsung mengambil/mencuri dan membawa kabur hewan peliharaan (kambing) korban, diketahui tersangka tidak membawa alat saat melakukan aksinya. Ke esokan harinya korban berusaha mencari pelaku dan menemui pelaku, namun korban tidak bertemu dengan pelaku.
Kemudian, Rabu (30/11/2022), sekitar pukul 10.00 WIB, Tahun 2022, SA (saksi), datang ke rumah korban dan bercerita kepada korban bahwa yang mencuri/mengambil hewan peliharaan (kambing) korban adalah tersangka.