Mulai Januari 2025, PPN 12% Dikenakan untuk Rumah Sakit VIP dan Sekolah Internasional

Selasa 17 Dec 2024 - 04:00 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan PPN ini hanya akan diterapkan pada barang dan jasa yang termasuk dalam kategori mewah atau premium, seperti rumah sakit kelas VIP dan sekolah internasional.

Menurut Sri Mulyani, kebijakan ini diambil setelah mendengar masukan dari berbagai pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ia menjelaskan bahwa prinsip keadilan dan gotong royong akan menjadi dasar dalam kebijakan kenaikan PPN, dimana kelompok yang lebih mampu akan membayar pajak sesuai dengan undang-undang.

BACA JUGA:Pemkot Tangerang Olah Sampah Jadi Kompos, Warga Bisa Dapatkan Secara Gratis

BACA JUGA:Prabowo Kerahkan 15 Ribu Petugas untuk Amankan Jaringan Internet Selama Libur Nataru 2024/2025

Selain rumah sakit kelas VIP dan pendidikan internasional, barang dan jasa lainnya yang masuk dalam kategori premium juga akan dikenakan PPN 12 persen. Namun untuk barang-barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, seperti kebutuhan pokok, jasa pendidikan dan kesehatan, serta angkutan umum, PPN akan tetap 0 persen. Pemerintah juga akan menanggung kenaikan PPN sebesar 1 persen untuk barang-barang yang dibutuhkan masyarakat, sehingga harga barang-barang tersebut tidak akan mengalami perubahan.

Sri Mulyani menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat, meskipun tantangan ekonomi global dan domestik terus menghadang. Pemerintah berharap dengan kebijakan ini, perekonomian dapat tetap berjalan dengan baik, sekaligus menjamin perlindungan bagi kelompok masyarakat yang kurang mampu.

BACA JUGA:PPN Naik Jadi 12%, Prabowo Berikan 15 Hadiah Ini untuk Rakyat

BACA JUGA:Canda Menteri Abdul Mu'ti: 'Jangan Sampai Anak TK Nyanyi Ada Pelangi di Matamu!' Bikin Guru Pecah Tawa

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan dalam sistem perpajakan, dimana kelompok yang mampu memberikan kontribusi lebih besar, sementara kelompok yang kurang mampu akan tetap mendapat perlindungan dari negara***

 

 

 

Kategori :