PPPK Paruh Waktu dan Honorer: Memahami Perbedaan Utama

Minggu 22 Dec 2024 - 19:30 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

REL,BACAKORAN.CO – Dalam sektor pemerintahan, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dan tenaga honorer sering kali dibandingkan karena keduanya sama-sama berstatus sebagai pegawai non-PNS. Namun, ada sejumlah perbedaan mendasar yang perlu dipahami oleh masyarakat, khususnya mereka yang bekerja atau berencana bekerja di sektor ini.

BACA JUGA:Mahkamah Agung Tolak Kasasi Sritex, Nasib Pabrik Tekstil Terbesar Indonesia di Tangan Kurator

BACA JUGA:Kasus Uang Palsu di UIN Makassar, Ciri-Ciri Uang Palsu dan Bedanya dengan Uang Asli

Berikut beberapa perbedaan utama antara PPPK paruh waktu dan tenaga honorer:

1. Status Kepegawaian

PPPK merupakan pegawai pemerintah yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja resmi. Mereka memiliki status kepegawaian yang lebih formal dan mendapatkan hak-hak yang hampir setara dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti gaji sesuai dengan skala yang telah ditetapkan pemerintah.

Sebaliknya, tenaga honorer bekerja tanpa perjanjian kerja formal. Gaji yang mereka terima biasanya lebih rendah dibandingkan dengan PPPK atau PNS, dan status kepegawaian mereka sering kali bergantung pada kebijakan masing-masing instansi.

2. Jaminan Sosial dan Fasilitas

PPPK mendapatkan berbagai jaminan sosial, seperti tunjangan kesehatan dan pensiun, yang secara jelas tertua dalam perjanjian kerja mereka. Hal ini memberikan keamanan finansial dan sosial yang lebih baik.

Namun, tenaga honorer umumnya tidak memiliki jaminan sosial yang memadai. Fasilitas seperti asuransi kesehatan atau izin pensiun jarang tersedia untuk mereka, sehingga kondisi kerja mereka lebih rentan terhadap perlindungan.

BACA JUGA:Terbongkar! Sindikat Uang Palsu di Perpustakaan UIN Makassar Beroperasi 14 Tahun

BACA JUGA:Tepung Beras, Ini 8 Manfaatnya serta Bedanya dengan Terigu

3. Proses Rekrutmen

Proses rekrutmen PPPK dilakukan secara resmi oleh pemerintah melalui seleksi yang transparan dan terbuka. Seleksi ini memastikan hanya individu yang memenuhi kualifikasi yang dapat diterima.

Berbeda dengan itu, tenaga honorer biasanya direkrut langsung oleh instansi terkait tanpa proses seleksi yang terstruktur. Meski fleksibel, prosedur ini sering kali kurang transparan dan tidak diatur secara formal oleh pemerintah.

Kategori :