4. Peran dan Tanggung Jawab
PPPK memiliki peran dan tanggung jawab yang diatur dengan jelas dalam perjanjian kerja mereka. Standar pekerjaan yang ditetapkan membantu memastikan efektivitas dan efisiensi tugas mereka.
Sementara itu, tenaga honorer sering kali memiliki tugas yang serupa dengan pegawai tetap, tetapi tanggung jawab mereka cenderung kurang terstruktur. Tidak jarang tugas mereka berubah tanpa pemberitahuan yang jelas.
BACA JUGA:Tragis! Staf UIN Makassar Meninggal Dunia Usai Diduga Terlibat Sindikat Uang Palsu
BACA JUGA:5 Ruangan SMPN 2 Semendawai Timur Ludes Terbakar
Kesimpulan
Meski sama-sama bukan PNS, PPPK memiliki kedudukan yang lebih stabil dibandingkan tenaga honorer. Dengan status kepegawaian yang lebih jelas, jaminan sosial yang memadai, dan proses rekrutmen yang terstandar, PPPK memberikan keamanan kerja yang lebih baik.
Sebaliknya, tenaga honorer masih menghadapi berbagai cuaca buruk, baik dalam hal fasilitas maupun status kerja. Bagi masyarakat yang ingin berkarier di sektor pemerintahan, memahami perbedaan ini penting untuk menentukan pilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan harapan mereka***