Vonis Pidana 6,5 Tahun Harvey Moeis Dirujak Warganet

Senin 23 Dec 2024 - 21:54 WIB
Reporter : Edo
Editor : Edo

BACA JUGA:Sejarah Kotabaru Yogyakarta Sebagai Cagar Budaya, Ada Apa?

Harvey Moeis didakwa telah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari penerimaan uang Rp 420 miliar dari hasil tindak pidana korupsi. 

Harvey yang merupakan perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) bersama dengan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah untuk mendapat keuntungan.  

Harvey menghubungi Mochtar dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah. 

Setelah dilakukan beberapa kali pertemuan, Harvey dan Mochtar menyepakati agar kegiatan akomodasi pertambangan liar tersebut di-cover dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. 

Selanjutnya, suami Sandra Dewi itu menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut. Harvey meminta pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan tersebut kemudian diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE, Helena Lim***

 

 

Kategori :

Terkini

Selasa 24 Dec 2024 - 21:36 WIB

Personel Polres Pagar Alam Dicek Propam

Selasa 24 Dec 2024 - 21:30 WIB

Gunung Dempo Magnet Para Pendaki

Selasa 24 Dec 2024 - 21:25 WIB

DPRD Lahat Desak Perusahaan Tambang

Selasa 24 Dec 2024 - 21:18 WIB

Tertibkan Penggunaan Senpi